Tugas pokok dan fungsi Kepalaa
Desa,Sekretaris Desa dan Perangkat Desa.
1.
Tugas
dan wewenang Kepala Desa
-Menyelenggarakan urusan
pemerintahan ,pembangunan dan kemasyarakatan
-Menyelenggarakan
pemerintahan berdasarkan perdes yang ditetapkan bersama BPD
-Membina kehidupan
dan perekonomian masyarakat
-Mengajukan rancangan
perdes dan menetapkan bersama BPD setelah dievaluasi oleh Bupati/Walikota
-Mengkoordinasikan
pembangunan desa secara partisipatif
-Mewakili
desanya didalam dan diluar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum sesuai Undang
undang
2. Tugas pokok Sekretaris desa :
-Membantu Kepala Desa dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya dan memimpin kesekretariatan.
-Menjalankan fungsi administrasi
pemerintah,pembangunan dan kemasyarakatan.
-Melaksanakan surat
menyurat,urusan keuangan
-Membawai Kepala urusan :
Pemerintahan,Keuangan,Ekbang,Umum,Kesra.
3.
Tugas pokok Kaur Pemerintahan
:
-Melaksanakan pelayanan administrasi
pertanahan,pungutan bidang pajak,Retribusi pendapatan.
-Pelayanan kependudukan dan catatan
sipil.
-Mengumpulkan,mengelola dan
mengevaluasi data bidang pemerintahan.
4.
Tugas pokok Kaur Ekbang :
-Mengumpulkan,mengelola dan
mengevaluasi data perekonomian,kesejahteraan rakyat
-Mengembangkan
perekonomian,pembangunan dan kesejahteraan rakyat.
5.
Tugas pokok Kaur Keuangan :
-Menerima,menyimpan mengeluarkan
keuangan desa.
-Menyelenggarakan pembukuan keuangan
desa.
-Melaksakan pertanggungjawaban
keuangan desa
6.
Tugas Pokok Kaur Umum :
-Melaksanakan urusan :
perlengkapan,inventaris desa dan rumah tangga desa dan personil/perangkat
-Melaksanakan urusan surat menyurat
dan kearsipan.
Desa.
7.
Tugas pokok Kaur Keamanan :
-Melaksanakan pembinaan dan
pelayanan keamanan,ketertiban dan ketentraman masyarakat.
-Pelayanan terhadab bencana alam dan
bencana lainnya.
-Melaksanakan kegiatan yang
berkaitan dengan kerukunan masyarakat desa.
8.
Tugas pokok Kaur Kesra :
-Mengumpulkan,mengelola dan
mengevaluasi data bidang kesejahteraan.
-Melaksanakan bimbingan dan
pelayanan dibidang keagamaan,kesehatan dan pendidikan.
-Penyelenggara pelayanan dibidang
sosial.
9.
Tugas pokok Pamong tani :
-Memberikan pelayanan dibidang pertanian
termasuk sembilam kebutuhan pokok.
-Memberikan pelayanan penairan
sawah,Irigasi dan sejenisnya.
-Memberikan pelayanan terhadap
peningkatan produktifitan dan kesejahteraan petani/Kelompok tani
10. Tugas pokok Kepala Dusun :
-Perangkat wilayah des/kepala dusun
pembantu kepala desa dalam meyelenggarakan pemerintahan desa
Diwilayah Dusun dan bertanggungjawab kepada Kepala desa
-Membina wilayah termasuk organisasi
kemasyarakatan
-Menempung aspirasi masyarakat.
-Pelaksana putusan kebijaksanaan
Kepala Desa
-Pembinaan kerukunan warga/
masyarakat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jangan somboong dong