Kamis, 28 Agustus 2014

Pelayanan Persyaratan Desa



Pelayanan Persuratan Desa

Cara Mengurus AkteKelahiran
Persyaratan membuat AkteKelahiran :
Surat pengantar RT /RW
Kartu Keluarga ( KK )
KartuTanda Penduduk ( KTP ) suami dan istri
Akte Nikah
Kenal Lahir dari desa
Biaya Administrasi desa 

Cara Mengurus Kartu Keluarga ( KK )
Persyaratan membuat KK ( KartuKeluarga ) :
Surat pengantar RT / RW
Photo copy Akte Nikah 1 ( satu ) lembar
Photo copy Aktekelahiran / Kenalahir 1 ( satu ) lembar
Photo copy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) 1 ( satu ) lembar
Blangko FF.01 dari Dispenduk
Biaya Administrasi di desa

Cara Mengurus KartuTanda Penduduk ( KTP )
Persyaratan mengurus KTP ( KartuTandaPenduduk ) :
Surat pengantar RT / RW
Pengantar dari Desa ( KP 1 )
Photo copy Kartu Keluarga ( KK ) 2 ( dua ) lembar
Pas photo 2×3 berwarna 2 ( dua ) lembar ( untuktahun kelahiran ganjil background berwarna merah dan untuktahun kelahiran genap background berwarnabiru )
Biaya administrasi di desa 
Cara Mengurus Surat Nikah
Persyaratan membuat Surat Nikah :
Surat Pengantar RT / RW
Photo copy KTP
Photo copy Kartu Keluarga
Photo copy Ijazah dan Akte Kelahiran
Pas photo ukuran 3 x 4 sebanyak 8 ( delapan ) lembar
Langsung ke Kaur Kesra / pakMudin

Cara MengurusSurat Pindah Tempat
Persyaratan membuat Surat Pindah :
Surat pengantar RT / RW
Kartu Keluarga ( KK )
Kartu Tanda Penduduk ( KTP )
Akte Nikah
Pas photo 20 ( duapuluh ) lembar
Surat Keterangan CatatanKepolisian ( SKCK )
 
Cara Mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK )
Persyaratan membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK ) :
Surat pengantar RT / RW lalu di photo copy 1 ( satu ) lembar
Pengantar dari desalalu di photo copy 1 ( satu ) lembar
Photo copy KartuTanda Penduduk ( KTP ) 3 ( tiga ) lembar
Photo copy KartuKeluarga ( KK ) 1 ( satu ) lembar
Pas photo 4 x 6 berwarna 7 ( tujuh ) lembar
Biaya Administrasidesa 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jangan somboong dong